Kejaksaan Agung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 24 Juni 2025 - 362 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybernewsind.com Jakarta — Pada hari Senin, 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Sebanyak 9 orang tersangka diserahkan, masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Kesembilan tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau pasal subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Uraian Singkat Peran Para Tersangka:

RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga): Diduga mengondisikan data kebutuhan impor yang tidak akurat, serta melakukan kerja sama menyimpang dalam pengiriman produk kilang minyak yang mengakibatkan pembengkakan biaya.

EC: Diduga menyusun formula harga dasar yang tidak efisien dan berperan sebagai perantara pengondisian pemenang tender.

MK: Diduga menyimpang dalam pengadaan dan tender impor BBM.

MKAR dan GRJ: Diduga menyalahgunakan jabatan dalam kerja sama penyewaan storage dan intervensi terhadap proses penunjukan langsung.

DW, AP, SDS, dan YF: Diduga mengondisikan penyediaan kapal dan pengangkutan crude oil dengan mekanisme yang tidak sesuai prosedur.

Para tersangka ditahan di berbagai rumah tahanan seperti Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, dan Rutan Kejari Jakarta Selatan, masing-masing untuk jangka waktu 20 hari sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

 

Adapun barang bukti yang diserahkan bersamaan dengan Tahap II ini meliputi:

Uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total miliaran rupiah.

Emas batangan Antam seberat 225 gram.

Kunci safe deposit box dari Bank Mandiri dan BCA.

Puluhan perangkat digital seperti laptop, hardisk, flashdisk, dan handphone.

Sejumlah dokumen penting.

Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas lebih dari 220.000 meter persegi atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan terhadap para tersangka. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/Daik Bersama Warga Gotong Royong Percantik Gerbang Masjid Al Ikhlas di Desa Limbung
Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Panggak Darat Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa Koramil 05/Daik dan Kepala Desa Mepar Matangkan Persiapan Lomba Rakyat Sambut HUT ke-81 RI
Babinsa Koramil 05/Daik Patroli Bersama Kades dan Linmas, Antisipasi Dampak Abrasi di Pesisir Desa Selayar
Listrik Kerap Padam Jelang Magrib, Warga Desak PLN Benahi Pelayanan
Babinsa Koramil 05/Daik Bersama RT/RW Ajak Warga Kelurahan Daik Jaga Kebersihan Lingkungan
Babinsa Koramil 05/Daik Bersama Warga Gotong Royong Bangun Gudang Penyimpanan Hasil Olahan Sagu di Daik
Babinsa Koramil 05/Daik Ingatkan Warga Belungkur Utamakan Keselamatan Saat Bekerja

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:08

Babinsa Koramil 05/Daik Bersama Warga Gotong Royong Percantik Gerbang Masjid Al Ikhlas di Desa Limbung

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03

Babinsa Koramil 05/Daik Ajak Warga Panggak Darat Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:38

Babinsa Koramil 05/Daik dan Kepala Desa Mepar Matangkan Persiapan Lomba Rakyat Sambut HUT ke-81 RI

Senin, 27 Juli 2026 - 18:40

Listrik Kerap Padam Jelang Magrib, Warga Desak PLN Benahi Pelayanan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:10

Babinsa Koramil 05/Daik Bersama RT/RW Ajak Warga Kelurahan Daik Jaga Kebersihan Lingkungan

Berita Terbaru