Kejaksaan Agung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 24 Juni 2025 - 320 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybernewsind.com Jakarta — Pada hari Senin, 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Sebanyak 9 orang tersangka diserahkan, masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Kesembilan tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau pasal subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Uraian Singkat Peran Para Tersangka:

RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga): Diduga mengondisikan data kebutuhan impor yang tidak akurat, serta melakukan kerja sama menyimpang dalam pengiriman produk kilang minyak yang mengakibatkan pembengkakan biaya.

EC: Diduga menyusun formula harga dasar yang tidak efisien dan berperan sebagai perantara pengondisian pemenang tender.

MK: Diduga menyimpang dalam pengadaan dan tender impor BBM.

MKAR dan GRJ: Diduga menyalahgunakan jabatan dalam kerja sama penyewaan storage dan intervensi terhadap proses penunjukan langsung.

DW, AP, SDS, dan YF: Diduga mengondisikan penyediaan kapal dan pengangkutan crude oil dengan mekanisme yang tidak sesuai prosedur.

Para tersangka ditahan di berbagai rumah tahanan seperti Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, dan Rutan Kejari Jakarta Selatan, masing-masing untuk jangka waktu 20 hari sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

 

Adapun barang bukti yang diserahkan bersamaan dengan Tahap II ini meliputi:

Uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total miliaran rupiah.

Emas batangan Antam seberat 225 gram.

Kunci safe deposit box dari Bank Mandiri dan BCA.

Puluhan perangkat digital seperti laptop, hardisk, flashdisk, dan handphone.

Sejumlah dokumen penting.

Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas lebih dari 220.000 meter persegi atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan terhadap para tersangka. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan di Lingga, Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Babinsa Daik Dampingi Syahbandar Awasi Kedatangan Kapal Sembako di Pelabuhan Pasar Daik
Babinsa Selayar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Patroli Pantai Cegah Abrasi
Babinsa Desa Teluk Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Saat Musim Hujan
Babinsa Sungai Besar Imbau Warga Cegah Karhutla Di wilayah Binaan.
Desa Pantai Harapan Gelar Doa Bersama Sambut Pembangunan Koperasi Merah Putih
Babinsa Koramil 05 Daik Imbau Warga Jaga Kesehatan Saat Musim Hujan
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Warga Pancur Waspada Berkendara Saat Hujan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:04

Rekonstruksi Pembunuhan di Lingga, Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Babinsa Daik Dampingi Syahbandar Awasi Kedatangan Kapal Sembako di Pelabuhan Pasar Daik

Senin, 18 Mei 2026 - 12:18

Babinsa Selayar Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Patroli Pantai Cegah Abrasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:14

Babinsa Sungai Besar Imbau Warga Cegah Karhutla Di wilayah Binaan.

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:48

Desa Pantai Harapan Gelar Doa Bersama Sambut Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru