CYBERNEWSIND.COM, Lingga – Babinsa Koramil 05/Daek, Kodim 0315/Tanjungpinang, Serma S. Hutauruk, melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) dengan menghadiri rapat koordinasi bersama warga Desa Merawang, Kecamatan Lingga , Kabupaten Lingga yang memiliki rumah kontrakan dan kos-kosan.pada Senin (28/04/2025).
Rapat yang diselenggarakan di Kantor Desa Merawang ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap penghuni rumah kontrakan dan kos-kosan, guna menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa poin penting disampaikan kepada para pemilik kontrakan dan kos-kosan, di antaranya:
1. Pemilik wajib mengecek identitas calon penghuni sebelum memberikan izin tinggal.
2. Penghuni diwajibkan untuk melapor dan mendaftarkan diri kepada Ketua RT setempat.
3. Penghuni yang bukan pasangan suami istri resmi tidak diperbolehkan tinggal bersama dalam satu kontrakan atau kos-kosan.
4. Dilarang keras bagi penghuni untuk mengonsumsi narkoba atau alkohol.
5. Penghuni diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Serma S. Hutauruk dalam arahannya menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat untuk menjaga keamanan lingkungan. Dengan pengawasan yang ketat terhadap rumah kontrakan dan kos-kosan, diharapkan potensi gangguan sosial dapat diminimalisir serta tercipta suasana yang aman, nyaman, dan harmonis di Desa Merawang dan sekitarnya.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : KORAMIL 05/Daik
















