Cyberneesind.com, Jakarta – Edisi Selasa (05/08/2025. Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012 hingga 2017.
Pada Senin, 4 Agustus 2025, penyidik resmi menyita 5 (lima) unit mobil mewah yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau digunakan sebagai sarana kejahatan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan dilakukan di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Adapun kelima kendaraan yang disita meliputi:
1. Mini Cooper putih tipe Countryman
2. Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT
3. Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500
4. Mercedes-Benz hitam tipe S 450
5. Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan atas perkara serupa yang terjadi pada periode 2018–2023, dengan salah satu tersangkanya berinisial MRC.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 4 Agustus 2025; dan
Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
Langkah ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas praktik-praktik korupsi di sektor energi yang merugikan keuangan negara dan berdampak luas terhadap publik.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung berkomitmen akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Pres Rilis.
















