Aktivitas Tambang PT Hermina jaya Diduga Ilegal, PERMATA Lingga Keluarkan Pernyataan.

Selasa, 29 April 2025 - 923 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM, Lingga – Ketua LSM Persaudaraan Masyarakat Tempatan (PERMATA) Koordinator Wilayah Lingga, Ruslan, secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap lanjutan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (29/04/2025).

Dalam pernyataannya, Ruslan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Hermina Jaya telah merusak ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, aktivitas tersebut dianggap mengganggu kegiatan nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana yang tidak kondusif.

PERMATA menyampaikan empat poin penting dalam sikap resminya:

1. Menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya karena belum ada penyelesaian menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar serta kerusakan lingkungan yang terjadi.

2. Meminta penghentian aktivitas loading bauksit oleh PT Hermina Jaya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat kasus ini masih dalam proses hukum.

3. Menolak aktivitas bongkar muat hasil tambang karena PT Hermina Jaya belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) dan wilayah operasi masih berada dalam kawasan hutan.

4. Meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga untuk menindaklanjuti proses penyegelan terhadap lokasi pertambangan yang sudah dilakukan, sesuai kewenangan yang dimiliki.

 

Pernyataan resmi ini juga telah ditembuskan kepada KUPP Kelas III Dabo Singkep, pihak PT Hermina Jaya, dan KPPH Kabupaten Lingga sebagai bentuk transparansi dan desakan kepada instansi terkait untuk mengambil langkah tegas.

LSM PERMATA tidak anti Investor kami hanya menegaskan komitmen dalam mengawal isu-isu lingkungan dan perlindungan hak masyarakat lokal, serta berharap pihak berwenang segera merespon persoalan ini secara serius,” tutup Ruslan.

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Permata.

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Waspadai Cuaca Ekstrem, Polsek Daik Lingga Bersama Instansi Terkait Himbau Nelayan Tetap Waspada
Gotong Royong Lintas Sektor, Warga dan Pemerintah Selayar Timbun Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Babinsa Koramil 05/Daik Dampingi Nakes Puskes Penuba Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Warga
Desa Pantai Harapan Salurkan Dana Ketahanan Pangan Rp145,85 Juta kepada BUMDes untuk Perkuat Ekonomi Desa
Babinsa Sertu Andrianto Monitoring Penyaluran BLT-DD di Desa Mepar Demi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Sungai Pinang Tanam Bibit Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lingga Timur

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:28

SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:17

Waspadai Cuaca Ekstrem, Polsek Daik Lingga Bersama Instansi Terkait Himbau Nelayan Tetap Waspada

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:19

Gotong Royong Lintas Sektor, Warga dan Pemerintah Selayar Timbun Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:02

Babinsa Koramil 05/Daik Dampingi Nakes Puskes Penuba Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Warga

Berita Terbaru