Safarudin Warga Singkep Barat Kritik Klarifikasi Soal Muatan Miras di Roro Jagoh

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 401 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Klarifikasi Kasatpol Airud Polres Lingga, IPTU Lundu Herryson Sagala, S.T., M.M., mengenai insiden mobil pickup terguling di Pelabuhan Roro Jagoh beberapa waktu lalu, menuai sorotan dari masyarakat. Pernyataan yang menyebut tidak ada muatan minuman beralkohol (Mikol) dalam insiden tersebut dinilai masih janggal.

Safarudin, warga Air Merah, Kecamatan Singkep Barat, yang juga pernah aktif sebagai pengurus LSM Elang Laut Kabupaten Lingga, menyampaikan kritik terbuka pada Sabtu (23/08/2025). Menurutnya, pernyataan itu terkesan belum transparan dan menimbulkan tanda tanya besar di publik.

“Awalnya disebut tidak ada muatan Mikol, tapi belakangan justru diakui ada 20 case minuman beralkohol. Ini jelas membingungkan masyarakat,” tegas Safarudin.

Ia juga menyinggung bukti-bukti dokumentasi foto dan video yang beredar luas di masyarakat. Menurutnya, jumlah muatan yang terlihat di dokumentasi tersebut tidak sebanding dengan keterangan resmi polisi.

“Kalau memang hanya 20 case, lalu kemana sisa barang yang terlihat di dokumentasi masyarakat?” ujarnya mempertanyakan.

Selain itu, Safarudin mendesak agar status hukum pemilik barang berinisial R segera diperjelas. Ia menekankan bahwa jika benar terbukti menyelundupkan minuman beralkohol tanpa izin, maka sesuai hukum yang berlaku, pemilik barang seharusnya diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dalam aturan perundang-undangan, penyelundupan barang ilegal diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 1–10 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar. Sementara itu, minuman beralkohol tanpa pita cukai juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

“Jika memang benar ada unsur pelanggaran hukum, sebaiknya kasus ini diproses tuntas agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” tambahnya.

Hingga kini, upaya konfirmasi awak media kepada Kasatpol Airud Polres Lingga masih belum berhasil. Permintaan nomor kontak resmi melalui salah seorang anggota juga tidak membuahkan hasil. Media masih menunggu penjelasan resmi pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Dishub Lingga Bergerak Cepat, ASDP Tanggapi Keluhan Warga Soal Operasional KM Senangin
Rute Dabo–Kuala Tungkal Tersendat, Pengguna Jasa Desak ASDP Beri Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Senin, 2 Maret 2026 - 13:02

Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:48

Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:13

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terbaru

Uncategorized

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Penyaluran BLT-DD di Desa Kelumu

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:18