Prosedur Penetapan Kenaikan atau Tinggal Kelas Wajib Berdasarkan Regulasi: Wali Murid SMAN 1 Selayar Sampaikan Keberatan Atas Keputusan Sekolah

Minggu, 29 Juni 2025 - 604 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybernewsind.com, Lingga – Prosedur penetapan final kenaikan atau tinggal kelas bagi peserta didik telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dasar hukum utama yang digunakan dalam proses ini mencakup Permendikbud Nomor 24 Tahun 2006 serta ketentuan dalam Kurikulum Merdeka, jika sudah diterapkan di sekolah yang bersangkutan.

Setelah proses pembelajaran di semester genap berakhir, pihak sekolah wajib menyelenggarakan rapat dewan guru untuk membahas hasil capaian belajar setiap peserta didik secara kolektif dan musyawarah, bukan berdasarkan keputusan sepihak dari guru mata pelajaran tertentu.

Keputusan seorang siswa tidak naik kelas harus memiliki alasan pedagogis yang kuat, meskipun telah melalui proses remedial. Hal ini harus didukung data dan dibahas secara objektif dalam forum rapat dewan guru.

Namun, seorang wali murid dari siswa SMAN 1 Selayar, Awalludin, menyatakan keberatan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pihak sekolah. Menurutnya, hasil penetapan akhir semestinya harus ada pemanggilan khusus apabila terdapat keputusan untuk menahan siswa agar tinggal kelas.

“Saya tidak sedang membela anak saya, namun saya keberatan terhadap prosedur yang dijalankan oleh sekolah. Keputusan tinggal kelas seharusnya disampaikan secara resmi, dan pihak sekolah wajib membuka ruang klarifikasi kepada orang tua melalui pertemuan yang melibatkan komite sekolah, di sini saya sampaikan 2 tahun anak saya bersekolah di SMAN1 Selayar hanya 1 kali saya di panggil,” ujar Minggu (28/06/2025)

Ia menambahkan bahwa keputusan tidak naik kelas tidak boleh dilatarbelakangi oleh konflik pribadi antara guru dan siswa, atau digunakan sebagai bentuk hukuman atau “efek jera”. Hal semacam itu bukan alasan pedagogis yang dibenarkan dan dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang akuntabel, transparan, serta mendidik.

Regulasi juga menegaskan bahwa keputusan kenaikan atau tinggal kelas bukan hak tunggal guru, melainkan hasil yang kolektif.

Sebagai orang tua saya berhak menyampaikan klarifikasi kepada sekolah, bahkan hingga ke Dinas Pendidikan apabila diperlukan, demi memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan asas keadilan dan peraturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah dan setempat agar tidak tinggal diam untuk persoalan ini, agar tidak ada lagi anak anak yang menjadi korban kedepannya akibat dilatarbelakangi oleh konflik pribadi antara guru dan siswa,” tegasnya.

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : Redaksi

Editor : TIM

Sumber Berita : Awalludin

Berita Terkait

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut
Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat
Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai
Ramadhan 1447 H, Humas Polres Lingga Hadir Berbagi untuk Sesama
Propam Polres Lingga Tegakkan Disiplin Personel Dukung Operasi Keselamatan 2026
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Selayar Dibuka, Pembangunan Jalan Empat Desa Jadi Prioritas.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:17

Ketua AJOI Lingga Soroti Dugaan Pengangkutan Pasir Timah Ilegal dari Singkep Barat.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:05

Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Melaut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57

Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Renovasi Rumah di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 17:41

Keselamatan Warga Terancam, Kebel PLN Menjuntai

Berita Terbaru