CYBERNEWSIND.COM, Lingga – Direktur PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), Iskandar Zulkarnain, secara resmi melayangkan surat peringatan kepada PT Hermina Jaya terkait larangan melakukan aktivitas pemuatan bauksit di pelabuhan jetty milik PT TBJ yang berlokasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Surat peringatan bernomor 023/TBJ/V/2025 tersebut ditujukan langsung kepada Direktur PT Hermina Jaya. Dalam isi surat, PT TBJ menegaskan bahwa izin Terminal Khusus (Tersus) milik mereka yang digunakan oleh PT Hermina Jaya sejak 2019 saat ini belum mendapat perpanjangan dari Kementerian Perhubungan. Dengan dasar tersebut, PT TBJ menyatakan secara tegas pelarangan atas segala bentuk aktivitas pemuatan bauksit oleh PT Hermina Jaya di lokasi tersebut.
Surat peringatan ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kominfo Polhukam RI), Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta beberapa lembaga lainnya.
Namun, ironisnya, menurut informasi dari sumber terpercaya menyampaikan kepada wartawan, kapal tongkang yang diduga akan mengangkut bauksit milik PT Hermina Jaya sudah masuk untuk melakukan aktivitas Loding Boksiit. Namun belum di ketahui pasti pelabuhan mana yang akan di gunakan PT Hermina jaya.
“Masih ada yang baru masuk pak, mungkin akan melakukan aktivitas pengisian bauksit milik PT Hermina Jaya,” ujar narasumber yang enggan disebutkan Minggu (11/05/2025).
Dalam perkembangan terkait, perusahaan keagenan kapal PT Fajar Baru Mekar Bersama telah memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Pasifik Samudera Shipping, operator kapal pengangkut bauksit PT Hermina Jaya.
Penghentian kerja sama tersebut berlaku sejak disegelnya pelabuhan jetty PT TBJ oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 5 Mei 2025.
Meskipun kerja sama telah dihentikan, pihak PT Fajar Baru Mekar Bersama harus bertanggungjawab atas pemberian izin berlayar terhadap tiga kapal tongkang sebelumnya dan harus dievaluasi dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Liputan
















