PT Pajar Baru Mekar Bersama Diduga Langgar Prosedur Izin Berlayar, Tiga Kapal Bauksit Berangkat Secara Ilegal dari Pelabuhan TBJ

Jumat, 9 Mei 2025 - 701 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM , Lingga – PT Pajar Baru Mekar Bersama, perusahaan keagenan pelayaran yang beralamat di Jalan Raja Ali Haji No. 10, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, diduga melanggar prosedur pemberian izin berlayar. Dugaan ini mencuat setelah tiga kapal tongkang pengangkut batu bauksit milik PT Hermina Jaya diketahui berangkat secara ilegal dari pelabuhan milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus).

Keberangkatan kapal tersebut menimbulkan polemik sehingga terjadinya penyegelan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam sejak Selasa pagi, 6 Mei 2025.

Sebagai agen pelayaran, PT Pajar Baru Mekar Bersama seharusnya menjalankan tanggung jawab verifikasi teknis, administratif, dan legal terhadap kapal sebelum mengajukan permohonan izin berlayar. Prosedur standar operasional (SOP) tersebut mencakup kunjungan langsung ke lokasi untuk memastikan kesiapan terminal, kelengkapan fasilitas muat, dan keberadaan dokumen pendukung seperti laporan muat, surat terminal, dan clearance kesehatan.

Namun saat dikonfirmasi di kantor perusahaan PT Pajar Baru Mekar Bersama salah satu pengurus berinisial AG tidak dapat menjawab dan menjelaskan dokumen atau arsip resmi terkait surat izin berlayar atas aktivitas tersebut.

Ia pun tidak memberikan penjelasan pasti mengenai pelabuhan keberangkatan kapal—apakah benar dari pelabuhan TBJ atau pelabuhan lain yang disebut sebagai PT BCA.justru memicu ketegangan dengan cara membentak meja dihadapan 2 orang wartawan dan perwakilan masyarakat Safarudin.

Safarudin, salah satu warga Kabupaten Lingga, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penggunaan dokumen pelayaran ilegal yang diajukan ke Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Dabo Singkep.

“Kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan demi menjaga integritas prosedur pelayaran nasional,” tegas Safarudin, Jumat (09/05/2025).

 

 

 

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : LIPUTAN

Berita Terkait

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga
SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan
Waspadai Cuaca Ekstrem, Polsek Daik Lingga Bersama Instansi Terkait Himbau Nelayan Tetap Waspada
Gotong Royong Lintas Sektor, Warga dan Pemerintah Selayar Timbun Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Babinsa Koramil 05/Daik Dampingi Nakes Puskes Penuba Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Warga
Desa Pantai Harapan Salurkan Dana Ketahanan Pangan Rp145,85 Juta kepada BUMDes untuk Perkuat Ekonomi Desa
Babinsa Sertu Andrianto Monitoring Penyaluran BLT-DD di Desa Mepar Demi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Babinsa Koramil 05/Daik Bantu Warga Sungai Pinang Tanam Bibit Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lingga Timur

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Dinilai Ada Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Susi Praperadilankan Polres Lingga

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:28

SPBN Selayar Digadang Jadi Solusi BBM, Tak Semua Perwakilan Nelayan Dilibatkan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:17

Waspadai Cuaca Ekstrem, Polsek Daik Lingga Bersama Instansi Terkait Himbau Nelayan Tetap Waspada

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:19

Gotong Royong Lintas Sektor, Warga dan Pemerintah Selayar Timbun Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:02

Babinsa Koramil 05/Daik Dampingi Nakes Puskes Penuba Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Babinsa Koramil 05/Daik Hadiri Penyaluran BLT-DD di Desa Kelumu

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:18