(Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jombang

Rabu, 11 Februari 2026 - 247 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM || JOMBANG – Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (5/2/2026) pagi.

Agenda utama Rapat Paripurna kali ini diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Hadir Wakil Bupati Jombang, Salmanudin beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo serta Kepala OPD  di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam penyampaian Pendapat Akhirnya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak dimulainya pembahasan pada November 2025 lalu. Bupati menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh fraksi dalam mencermati substansi regulasi ini.

Bupati menjabarkan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum. Bupati Warsubi merinci fungsi penting dari regulasi baru tersebut.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau non-litigasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis.

“Rancangan peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), yakni sarana kontrol sosial dan perubahan, bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, namun bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif,” tambahnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati juga mengingatkan agar substansi Perda tetap selaras dengan administrasi tingkat provinsi. Beliau merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 mengenai hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.

“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Bupati di hadapan anggota dewan dan jajaran Forkopimda yang hadir.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara tegas memberikan lampu hijau untuk penetapan aturan tersebut menjadi produk hukum daerah yang sah.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dengan jajaran pimpinan DPRD Jombang, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Kontributor : BRT

Sumber Berita : Jombangkab

Berita Terkait

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen
Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin
OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.
Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar
Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi
Jangan Terobos Palang! Dishub Jombang Ingatkan Keselamatan di JPL 79 Sembung
Jombang Terbuka untuk Siapa Pun, Tapi Premanisme Jangan Diberi Ruang
Lima Tahun Pembangunan Desa Carangrejo, Wajah Desa Makin Berbenah dan Representatif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:33

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:26

Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:20

OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:12

Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11

Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi

Berita Terbaru