CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Pengelola pabrik pakan ternak di Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan yang diduga tidak mengantongi ijin lengkap mulai memperlihatkan kepanikannya.
Kepanikan tersebut ditunjukkan oleh salah satu pengelola pabrik pakan ternak usai Kepala Desa Menduran Mulyo Sejati, S.Ag memberikan keterangan resminya ke awak media pada Kamis, ( 10/04/2025 ).

Dalam keterangannya Kades Mulyo Sejati, S.Ag menegaskan bahwa pihak pemerintah Desa Menduran tidak pernah menerima permohonan ijin lingkungan atau perihal lainnya.
” Hingga saat ini pihak pemilik pabrik atau pengelola itu tidak pernah yang namanya koordinasi atau pemberitahuan lainya terkait keberadaan pabrik pakan ternak itu, ” terang Kades Menduran.
Di hari yang sama tiba – tiba pihak pengelola pabrik pakan ternak memunculkan Surat Pernyataan Domisili Usaha atas nama Saidun warga Desa Guyangan – Godong. Dalam surat tersebut terdapat tiga stempel yakni dari Kepala Desa Menduran, Ketua RW. 5, dan Ketua RT. 02. Dari ketiga stempel tersebut, ada satu yang tidak sesuai dengan aslinya yakni yang dari tingkat RT.02.

Dari data di pemerintah Desa Menduran, Ketua RT.02 saat ini tercatat atas nama Rokani. Namun oleh bersangkutan dirubah menjadi atas nama Suswanto.
Meski pihak pengelola pabrik pakan ternak menerbitkan surat pernyataan Domisili Usaha yang ditandatangani oleh Pemdes setempat, namun Kepal Desa Menduran kembali menegaskan bahwa surat tersebut bukan surat ijin lingkungan.
” Saya katakan kepada mas Sus, Ini bukan pemberian izin operasi. Hanya keterangan domisili. Maka harus di tindak lanjuti dengan prosedur yang lain dan yang berlaku , dan masih banyak persyaratan lainya yang harus dipenuhi, ” tegas Kades.
Kepala Desa Menduran juga mengimbau agar pihak pengelola jangan beroperasi dulu sebelum kelengkapan ijin terpenuhi. (CNI/Red)
Tonton Juga :
Kontributor : NN
Editor : TIM
Sumber Berita : Liputan
















