CYBERNEWSIND | JOMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui pelaksanaan Rekonsiliasi BMD Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 28 September hingga 6 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jombang. Rekonsiliasi menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah memastikan data aset yang dimiliki dan dikelola oleh setiap perangkat daerah tercatat secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan bergantian sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga proses pemeriksaan dan pencocokan data dapat berlangsung secara lebih terarah dan optimal.
Rekonsiliasi BMD merupakan salah satu bentuk pengendalian administrasi aset daerah. Dalam proses tersebut, data yang tercatat pada masing-masing perangkat daerah dicermati dan dicocokkan dengan data yang terdapat dalam sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pencocokan dilakukan terhadap berbagai informasi penting terkait Barang Milik Daerah, mulai dari data perolehan barang, mutasi, penghapusan, hingga kondisi barang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan terhadap aset daerah telah tercatat dengan benar dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Melalui proses rekonsiliasi secara berkala, setiap potensi perbedaan maupun ketidaksesuaian data dapat diketahui lebih awal. Perangkat daerah kemudian dapat melakukan klarifikasi dan tindak lanjut terhadap data tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Upaya ini juga menunjukkan pentingnya peran Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dalam menjaga kualitas administrasi aset. Ketelitian dalam pencatatan, pelaporan, serta pemutakhiran data menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMD yang profesional.
Pengelolaan aset daerah yang baik bukan hanya berkaitan dengan pencatatan jumlah barang, tetapi juga menyangkut keberadaan, kondisi, status, pemanfaatan, serta riwayat setiap aset. Karena itu, rekonsiliasi menjadi momentum untuk memastikan informasi mengenai aset daerah tetap diperbarui dan sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing perangkat daerah.
Selain meningkatkan ketertiban administrasi, akurasi data BMD juga memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang. Data aset yang valid dan mutakhir menjadi salah satu komponen penting dalam menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah yang berkualitas.
Lebih jauh, data BMD yang tertata dengan baik dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan aset. Informasi yang akurat dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pemeliharaan, pemanfaatan, pengadaan, pemindahtanganan, maupun penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Rekonsiliasi BMD Triwulan III Tahun 2026 sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan profesional.
Kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkala tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi juga mampu membangun budaya kerja yang semakin teliti dalam mengelola aset milik pemerintah daerah.
Dengan adanya rekonsiliasi secara berkala, setiap perangkat daerah diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kesesuaian antara pencatatan administrasi dengan kondisi aset di lapangan. Ketepatan data menjadi kunci agar aset daerah dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hasil rekonsiliasi selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut bagi perangkat daerah terkait. Apabila masih ditemukan perbedaan data, maka dapat segera dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat terus memperkuat sistem pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Jombang dari waktu ke waktu. Dengan data aset yang semakin tertib dan akurat, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan perencanaan, pengawasan, pelaporan, serta pengambilan kebijakan terkait aset daerah.
Rekonsiliasi BMD Triwulan III Tahun 2026 pada akhirnya menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang semakin transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumentasi kegiatan Rekonsiliasi BMD Triwulan III Tahun 2026 turut disertakan sebagai bagian dari informasi dan publikasi kegiatan.

















