Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Diminta Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 484 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA ||DEMAK – Senin 31 Agust 2026 Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nur Insani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Demak. Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Paulina Chrysanti SH.MH dan John L. Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan nota pembelaan dengan meminta Majelis Hakim melihat perkara secara utuh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu poin utama yang disampaikan PH adalah mengenai pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pengajuan hingga persetujuan pinjaman di KSPPS Nur Insani.

PH menilai, apabila proses pengajuan pinjaman yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme berjenjang dan mendapatkan persetujuan dari sejumlah pihak sesuai tugas pokok dan fungsinya, maka pertanggungjawaban hukum menurut PH tidak semestinya hanya diarahkan kepada terdakwa seorang diri.

Dalam pembelaannya, PH menguraikan bahwa proses pengajuan pinjaman melibatkan Account Officer (AO), SAO, Manager Marketing (MM) yang merupakan terdakwa, Staf Admin, Admin Leader, Bisnis Manager (BM), Area Manager (AM), hingga pimpinan tertinggi KSPPS Nur Insani.

Menurut PH, seluruh rangkaian tersebut perlu dilihat secara menyeluruh oleh Majelis Hakim untuk menentukan sejauh mana peran dan tanggung jawab masing-masing pihak

PH Soroti Mekanisme Pinjaman dan Persetujuan

PH berpendapat, apabila pengajuan pinjaman yang disebut fiktif tersebut dapat berjalan melalui mekanisme persetujuan berjenjang, maka perlu dipertanyakan pula fungsi pengawasan dan kewenangan pihak-pihak lain yang berada dalam rantai persetujuan tersebut.

“Pengajuan pinjaman fiktif dilakukan oleh Account Officer (AO), SAO, Manager Marketing (MM) yaitu terdakwa, Staf Admin, Admin Leader, Bisnis Manager (BM), Area Manager (AM) sampai pimpinan tertinggi KSPPS Nur Insani adalah legal karena mendapat persetujuan dari masing-masing sesuai tupoksinya,” ujar PH

Atas dasar tersebut, PH meminta Majelis Hakim mempertimbangkan apakah pertanggungjawaban pidana layak hanya dibebankan kepada terdakwa, sementara pihak-pihak lain yang disebut memiliki kewenangan dalam proses tersebut tidak turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dua Rekening Bank Mandiri Ikut Disorot

Selain mekanisme pinjaman, PH juga menyoroti keberadaan dua rekening Bank Mandiri dengan nomor 13500019378700 dan 1350019369709.

Menurut PH, kedua rekening tersebut merupakan rekening pribadi terdakwa dan bukan rekening KSPPS Nur Insani.

Persoalan tersebut dinilai penting untuk diperjelas karena berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan aliran dana yang menjadi bagian dari perkara.

PH Pertanyakan Sistem Setoran Nasabah

PH juga menyoroti sistem penagihan yang dilakukan Account Officer (AO) atau sales. Menurut pembelaan, para AO mengetahui bahwa setiap hari setoran dari nasabah tidak selalu memenuhi target 100 persen, sedangkan setoran yang wajib diserahkan kepada KSPPS Nur Insani dituntut mencapai 100 persen.

Kondisi tersebut, menurut PH, perlu diperiksa secara cermat untuk mengetahui jumlah uang yang sebenarnya diterima dari nasabah, jumlah yang disetorkan kepada koperasi, serta bagaimana selisih dana tersebut kemudian dikonstruksikan dalam perkara.

Informasi Disebut Sudah Disampaikan Sejak Agustus 2024

Penasihat hukum terdakwa juga menyoroti keterangan mengenai staf admin Nor Laila yang menurut PH telah menyampaikan persoalan kepada Bisnis Manager (BM), Bambang Sukamto, maupun pengawas pada pertengahan Agustus 2024.

Namun, menurut PH, informasi tersebut tidak mendapatkan respons sehingga persoalan pinjaman yang disebut fiktif masih berlangsung hingga Desember 2024. Bagi PH, fakta tersebut penting untuk dipertimbangkan guna melihat fungsi pengawasan dan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam struktur KSPPS Nur Insani.

Audit Internal dan Eksternal Dipertanyakan

Dalam pembelaannya, PH juga mempertanyakan hasil audit internal maupun eksternal yang dinilai belum merinci secara jelas berapa setoran riil yang diperoleh AO dari nasabah setiap hari dan berapa jumlah yang kemudian disetorkan kepada KSPPS Nur Insani.

Menurut PH, rincian tersebut diperlukan agar dapat diketahui secara pasti adanya kekurangan maupun kelebihan dana serta bagaimana angka kerugian yang dibebankan kepada terdakwa diperoleh.

PH juga menyatakan bahwa hasil audit internal maupun eksternal, menurut pandangan pembelaan, belum membuktikan bahwa uang yang diduga digelapkan tersebut dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.

Rp.902,9 Juta Disebut Masih Berada di Nasabah

Hal yang menjadi perhatian penting dalam pembelaan adalah mengenai uang sebesar Rp902.943.537. Menurut PH, dana tersebut sejatinya masih berada pada nasabah yang belum melakukan pembayaran atau belum berhasil ditarik. Karena itu, PH mempertanyakan dasar pengkonstruksian seluruh nilai tersebut sebagai uang yang telah digelapkan oleh terdakwa.

PH meminta Majelis Hakim melihat status dan keberadaan dana tersebut berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

PH Pertanyakan Unsur Niat Jahat

Dari seluruh uraian tersebut, PH kemudian mempertanyakan ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat dari terdakwa dalam perkara yang didakwakan.

Menurut PH, perkara tersebut harus dilihat secara utuh, mulai dari proses pengajuan pinjaman, pihak yang melakukan verifikasi, mekanisme persetujuan, sistem penagihan, fungsi pengawasan, hasil audit, hingga keberadaan dana yang dipersoalkan.

PH menilai seluruh rangkaian fakta tersebut penting untuk menentukan apakah unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa benar-benar telah terpenuhi.

Melalui pembelaannya, Paulina Chrysanti
SH.MH dan John L. Situmorang, S.H., M.H. selaku penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti serta seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan.

PH berharap Majelis Hakim dapat menggali kebenaran dan keadilan dalam perkara tersebut secara objektif, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan fakta dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Pada prinsipnya, PH meminta agar apabila dalam perkara tersebut ditemukan adanya pihak lain yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam rangkaian proses pengajuan, persetujuan maupun pengawasan pinjaman, maka pihak-pihak tersebut juga patut dipertimbangkan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing, dan tidak semata-mata dibebankan kepada terdakwa seorang diri. (**)

Facebook Comments Box

Kontributor : Suwarno

Editor : Tim

Sumber Berita : Jhon

Berita Terkait

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan
Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza
Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat
Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital
Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 
Wabup Grobogan Lepas 10 Ribu Peserta Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Kenteng Toroh
Iklan: Ucapan HUT RI ke – 81 Tahun BPR BKK Purwodadi 2026
Mulyadi Tanjung Siap Maju Pilkades, Usung Misi Penataan Aset dan Pemerataan PAD ke Tingkat RT

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:40

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan

Minggu, 13 September 2026 - 18:51

Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza

Jumat, 11 September 2026 - 11:40

Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat

Senin, 7 September 2026 - 14:31

Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital

Minggu, 6 September 2026 - 08:36

Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 

Berita Terbaru