Satpol PP Jombang Pastikan Izin CV Surya Samudra Lengkap, Perusahaan Diminta Penuhi Catatan Teknis

Jumat, 24 Juli 2026 - 120 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND | JOMBANG – Polemik dugaan ketidaklengkapan perizinan yang sempat menyeret nama pabrik garam CV Surya Samudra di Kecamatan Ngoro akhirnya mendapat kejelasan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang memastikan perusahaan tersebut telah mengantongi perizinan utama yang dipersyaratkan setelah dilakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan dokumen oleh tim gabungan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan kepastian itu diperoleh setelah pihaknya memanggil pemilik CV Surya Samudra pada Jumat (12/6/2026). Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan sudah lengkap. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada. Saat ini perusahaan juga sedang berproses mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Risto.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memverifikasi informasi yang berkembang di masyarakat.

Selain memastikan legalitas perusahaan, tim gabungan juga memberikan sejumlah rekomendasi teknis yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan saluran air di area pabrik yang menjadi perhatian saat sidak berlangsung.

Kuasa hukum CV Surya Samudra, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, mengatakan seluruh rekomendasi pemerintah daerah telah ditindaklanjuti oleh perusahaan.
“Saat sidak memang ada rekomendasi terkait saluran air yang diminta untuk ditutup. Rekomendasi itu langsung kami tindak lanjuti dan sekarang sudah ditutup,” katanya.

Dika, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa saluran tersebut bukan merupakan saluran pembuangan limbah industri sebagaimana yang sempat menjadi dugaan. Menurutnya, saluran itu hanya berfungsi untuk mengalirkan air hujan.
“Itu bukan saluran limbah. Itu saluran air hujan dan tidak langsung dibuang ke lingkungan masyarakat. Selain itu perusahaan juga sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” jelasnya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran terkait izin bangunan maupun izin usaha yang dimiliki CV Surya Samudra. Meski demikian, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh rekomendasi teknis dari pemerintah daerah sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen
Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin
OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.
Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar
Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi
Jangan Terobos Palang! Dishub Jombang Ingatkan Keselamatan di JPL 79 Sembung
Jombang Terbuka untuk Siapa Pun, Tapi Premanisme Jangan Diberi Ruang
Lima Tahun Pembangunan Desa Carangrejo, Wajah Desa Makin Berbenah dan Representatif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:33

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:26

Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:20

OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:12

Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11

Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi

Berita Terbaru