CYBER NEWS INDONESIA, , Lingga – Vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, resmi dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada tingkat banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah JA, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga. Bersama tiga terdakwa lainnya, JA dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Putusan tingkat banding tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa. Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim berpendapat unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak terbukti sehingga para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan pidana.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memiliki penilaian hukum yang berbeda. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp738.999.953 dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Nilai kerugian negara tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, dasar pertimbangan yang digunakan dalam putusan bebas di tingkat pertama tidak dapat dipertahankan.
Sidang banding dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Zulfahmi yang dalam amar putusannya menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga dan menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil. Selain membatalkan vonis bebas, putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian signifikan dalam mengungkap pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara proyek yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (08/07/2026) identitas lengkap tiga terdakwa lainnya serta nomor putusan banding belum dicantumkan. Pencantuman nama seluruh terdakwa, jabatan masing-masing, dan nomor putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau akan semakin memperkuat akurasi serta kelengkapan informasi dalam pemberitaan.
Kontributor : Awalludin
Editor : TIM
Sumber Berita : Tim Pjs

















