Penahanan Kontraktor di Jombang Picu Perdebatan: Perkara Perdata atau Tindak Pidana?

Minggu, 17 Mei 2026 - 184 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND | JOMBANG -Gabungan awak media dan LSM di Jombang hari Jumat menyampaikan pernyataan resmi terkait penanganan perkara yang diduga merupakan bentuk kriminalisasi dalam sengketa utang-piutang yang menimpa klien kami. Jum’at (15 Mei 202).

Dugaan kriminalisasi terhadap perkara perdata kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jombang. Tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang secara terbuka menyampaikan keberatan atas penanganan perkara sengketa utang-piutang yang dinilai dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/05/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Agus Sholahuddin SHi menilai proses penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan profesional.

Menurut pihak kuasa hukum, substansi persoalan antara para pihak sejatinya merupakan hubungan hukum keperdataan yang memiliki dasar hukum jelas. Karena itu, upaya membawa perkara tersebut ke proses pidana dinilai sebagai bentuk pemaksaan hukum yang tidak tepat.

“Perkara ini murni berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan memiliki dasar hukum keperdataan yang jelas. Ketika persoalan seperti ini dipaksakan menjadi perkara pidana, maka muncul kekhawatiran adanya kriminalisasi hukum terhadap klien kami,” tegas Agus Sholahuddin.

Dalam konferensi pers ini, menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

1. Menolak Kriminalisasi Perkara Perdata
Kami menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak murni merupakan ranah keperdataan, sehingga tidak sepatutnya dipaksakan menjadi perkara pidana.

2. Diduga Melanggar Ketentuan Hukum dan HAM
Upaya mengkriminalisasi sengketa perdata menjadi pidana diduga bertentangan dengan prinsip hukum dan melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

3. Adanya Dugaan Keberpihakan Oknum Penyidik
Kami menemukan indikasi kuat adanya oknum penyidik yang diduga membekingi pihak pelapor dalam proses penanganan perkara ini.

4. Sikap Tidak Profesional dan Tidak Netral
Oknum tersebut diduga menggunakan kewenangan secara tidak proporsional untuk menekan serta mengintimidasi klien kami.

5. Langkah Hukum Telah Ditempuh
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami telah resmi melaporkan oknum penyidik dimaksud ke Divisi Propam Polri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Menuntut Transparansi Penanganan Perkara
Kami meminta kepada Kapolres dan Kapolda agar melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini demi menjaga profesionalitas institusi Polri.

7. Mendesak Penghentian Penyidikan (SP3)
Kami mendesak agar penyidikan perkara ini segera dihentikan demi menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Kami berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi supremasi hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan. (*) (BRT)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen
Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin
OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.
Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar
Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi
Jangan Terobos Palang! Dishub Jombang Ingatkan Keselamatan di JPL 79 Sembung
Jombang Terbuka untuk Siapa Pun, Tapi Premanisme Jangan Diberi Ruang
Lima Tahun Pembangunan Desa Carangrejo, Wajah Desa Makin Berbenah dan Representatif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:33

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:26

Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:20

OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:12

Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11

Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi

Berita Terbaru