Terbitkan 5 Pernyataan Sikap, AJI Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di DPRD Pat

Jumat, 5 September 2025 - 314 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || SEMARANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, 4 September 2025. Kekerasan itu dialami oleh jurnalis saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Dalam agenda tersebut, Pansus memanggil Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo untuk dimintai keterangan. Namun, di tengah rapat, Ketua Dewas RSUD, Torang Manurung, keluar ruangan sebelum rapat selesai. Sejumlah wartawan yang berusaha melakukan wawancara justru mendapatkan perlakuan kasar dari oknum pengiring Torang.

Akibat tindakan represif itu, seorang jurnalis televisi Mutia Parasti (LingkarTV) sampai terjatuh ke lantai, sementara jurnalis lain, Umar Hanafi (MuriaNews.com), terdorong keras meski tidak sampai terjatuh. Kekerasan ini jelas menghalangi kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers.

AJI Kota Semarang menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di DPRD Pati. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan merusak prinsip demokrasi.

2. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalis diancam pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

3. Menuntut oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindak kekerasan yang dilakukannya.

4. Mendesak Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terbuka atas tindakan pengiringnya.

5. Meminta aparat penegak hukum di Pati untuk segera mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. (CNI*)

 

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Rilis AJI@MuriaNews

Berita Terkait

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan
Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza
Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat
Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital
Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Diminta Pertanggungjawaban Hukum
Wabup Grobogan Lepas 10 Ribu Peserta Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Kenteng Toroh
Iklan: Ucapan HUT RI ke – 81 Tahun BPR BKK Purwodadi 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:40

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan

Minggu, 13 September 2026 - 18:51

Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza

Jumat, 11 September 2026 - 11:40

Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat

Senin, 7 September 2026 - 14:31

Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital

Minggu, 6 September 2026 - 08:36

Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 

Berita Terbaru