Kasus Pembunuhan di Grobogan Terungkap, Suami Istri Ditetapkan Tersangka

Kamis, 17 Juli 2025 - 402 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Polda Jateng – FAN (4) seorang bocah laki-laki menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Dr R Soedjati Purwodadi. Jenazah bocah tersebut kemudian dimakamkan di Lingkungan Palembahan, Purwodadi.

Kedua orang tua angkat korban pun, memberitahukan kejadian tersebut pada ibu kandungnya, bahwa FAN terjatuh di kamar mandi, hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit.

Merasa curiga, Desi Lestari (34) ibu kandung korban yang merupakan warga Desa Depok, Toroh, mencari tahu penyebab kematian korban di RSUD Purwodadi. Dari Rumah Sakit, ibu kandung korban mendapat informasi bahwa anak tersebut mengalami beberapa luka di bagian tubuh.

FOTO: Beberapa barang bukti berhasil disita. (Dok.ist)

Mendapat informasi tersebut, ibu kandung korban kemudian mendatangi orang tua angkat dari FAN untuk menanyakan penyebab kematian korban yang sebenarnya. Desi pun akhirnya mendapat informasi bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan atau penganiayaan dari orang tua angkatnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan. Berdasarkan laporan ibu kandung korban, Polres Grobogan bersama tim dari Biddokkes Polda Jateng kemudian melakukan ekshumasi di makam FAN (4) pada Jum’at, (4/7/2025).

Hasil ekshumasi itu pun disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., S.H., M.Si. di Mapolres setempat pada Rabu, (16/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Grobogan mengungkapkan, dari hasil autopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Jateng, pada tubuh bocah tersebut didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut, bahu kanan, punggung, dan anggota gerak.

Petugas kepolisian juga menemukan luka lecet pada perut, luka robek pada anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dada, dan tulang tengkorak, perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak.

“Didapatkan tanda mati lemas dan proses pembusukan. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian mengamankan pasangan orang tua angkat korban, yakni K (31) seorang pria asal Jawa Barat dan istri sirinya, MRS (32) seorang wanita warga Palembahan, Purwodadi, Grobogan.

Keduanya, bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI atau pasal 351 ayat (3).

“Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Grobogan. (CNI/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi
Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan
Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza
Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat
Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital
Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Diminta Pertanggungjawaban Hukum
Wabup Grobogan Lepas 10 Ribu Peserta Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Kenteng Toroh

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi

Selasa, 29 September 2026 - 18:40

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan

Minggu, 13 September 2026 - 18:51

Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza

Jumat, 11 September 2026 - 11:40

Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat

Senin, 7 September 2026 - 14:31

Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

Babinsa dan Warga Gotong Royong Renovasi Pos Linmas Desa Limbung

Selasa, 27 Okt 2026 - 13:51