Cybernewsin.com , Lingga – Aktivitas ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Lingga saat awk media melakukan investigasi. Salah satu pengusaha kayu berinisial Y yang beroperasi di wilayah Kampung Centeng, Kecamatan Lingga Utara, diduga kuat menjalankan usaha penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin resmi. Bahkan, usaha tersebut disebut-sebut kerap lolos dari pantauan aparat dan terkesan kebal hukum.
Hasil investigasi awak media pada Senin (07/07/2025) menemukan tumpukan kayu dalam jumlah besar di darat yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar. Tak hanya di darat, aktivitas pengangkutan kayu di perairan sekitar Centeng juga terlihat berlangsung secara terbuka tanpa hambatan.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa pengusaha berinisial Y telah lama menjalankan kegiatan tersebut dan selama ini tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Y memiliki “bekingan kuat” di balik aktivitasnya sehingga mampu menjalankan usahanya dengan leluasa meskipun diduga melanggar aturan.
“Sampai sekarang usaha itu jalan terus. Kayu keluar masuk, tidak ada tindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media pada Sabtu (12/07/2025) telah berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada Y terkait legalitas usahanya serta perizinan yang dimiliki. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Melalui pemberitaan ini diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini secara tegas dan transparan, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjamin supremasi hukum di wilayah Kabupaten Lingga.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















