CYBERNEWSIND.COM || KETAPANG – Puluhan bahkan ratusan warga Desa Pelanjau Jaya menunjukkan kekuatan solidaritas dalam Musyawarah Rakyat yang diselenggarakan pada 14 Juni 2025. Acara ini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap konflik agraria yang selama ini menyandera kehidupan mereka. Lahan yang sejak lama menjadi sumber penghidupan warga kini dikuasai oleh PT. Budidaya Agro Lestari (BAL), anak perusahaan dari Minamas Group, tanpa dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Musyawarah ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan lembaga pendamping, antara lain DPP ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), DPD ARUN Kalbar, DPC ARUN Ketapang, serta LBHTI (Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia). Kehadiran mereka memberikan angin segar bagi perjuangan masyarakat, yang selama ini terkesan berjalan sendiri.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa rakyat tidak sendiri. Perjuangan agraria ini adalah bagian dari perjuangan konstitusional rakyat Indonesia untuk keadilan sosial,” tegas Bungas T. Fernando Duling, Sekretaris Jenderal DPP ARUN.
Dalam suasana damai dan penuh semangat, ratusan warga menandatangani kain putih panjang sebagai simbol kebulatan tekad memperjuangkan hak-hak mereka tanpa kekerasan, tanpa senjata, hanya dengan suara dan kesatuan hati.
Kondisi damai yang dibangun warga bukan tanpa luka. Beberapa bulan lalu, wilayah ini sempat diguncang oleh insiden penembakan oleh oknum anggota TNI AU dalam kasus sengketa lahan. Selain itu, penangkapan dan pemenjaraan terhadap warga atas tuduhan mencuri buah sawit dari lahan yang justru belum sah secara hukum masih kerap terjadi. Direktur LBHTI, Lipi, menyoroti perlakuan hukum yang tidak berimbang terhadap masyarakat,
“Jangan asal tangkap rakyat yang memanen sawit di tanah yang belum jelas legalitasnya. Kalau perusahaan tidak punya HGU, itu pelanggaran serius. Negara tidak boleh memihak pengusaha dengan menyingkirkan keadilan hukum.” seru mereka.
Dukungan juga datang dari Tokoh Bangsa, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Baleg DPR RI dan Ketua Umum DPP ARUN, menyampaikan penghargaan atas gerakan damai yang dibangun oleh warga Pelanjau Jaya.
“Saya mengapresiasi Musyawarah Rakyat ini. Ini bukan hanya forum lokal, tetapi simbol nasional bahwa masih banyak rakyat di Kalimantan dan Indonesia yang belum mendapatkan keadilan atas tanah dan sumber daya mereka.” ucapnya.
Senada dengan itu, Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., Dewan Pakar DPP ARUN, menegaskan bahwa masyarakat berhak atas 20% lahan plasma dari aktivitas perkebunan, sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap rakyat dan melanggar ketentuan HGU, maka lahan itu harus dikembalikan kepada masyarakat.”
Muhammad Jimi Rizaldi, perwakilan ARUN Kalbar sekaligus akademisi Politeknik Negeri Ketapang, menegaskan bahwa data resmi dari Petabhumi ATR/BPN menyebutkan bahwa PT. BAL tidak memiliki HGU atas ribuan hektar lahan yang dikuasainya. Hal ini membuktikan bahwa akar persoalan ada pada korporasi, bukan rakyat.
“Jangan hukum rakyat kecil. Jika negara diam, rakyat akan mencari keadilan lewat suara dan solidaritas,” ujarnya di hadapan warga.
Musyawarah Rakyat Desa Pelanjau Jaya adalah panggilan moral dan politik agar negara hadir menegakkan hukum secara adil. Rakyat tidak mengangkat senjata, mereka hanya mengangkat suara.
“Kami ingin keadilan yang nyata, bukan janji,” ucap salah seorang ibu rumah tangga sambil berdiri semangat dalam acara itu.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi perjuangan agraria yang lebih adil dan manusiawi, di mana hukum tidak dipelintir oleh kekuatan modal, dan negara berdiri di sisi yang benar: rakyat. (CNI/Red)
Kontributor : NN
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan

















