Rencana Peralihan Bengkok Desa untuk Fasilitas Olahraga di Desa Pulosari Potensi Langgar Perda

Kamis, 24 April 2025 - 493 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || DEMAK – Musyawarah Desa ( Musdes ) dengan pembahasan ” Alih Fungsi Lahan Aset Desa Untuk Kepentingan Umum dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa ” di Desa Pulosari Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak yang berlangsung di ruang pertemuan Balai Desa pada Rabu, ( 23/4/2025 ).

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh 53 tamu undangan yang terdiri dari Forkopimcam Karang Tengah serta dari jajaran pemerintah desa setempat.

Dalam Musdes Desa Pulosari Kecamatan Karang Tengah yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD tersebut sebagai ajang  menampung aspirasi masyarakat menyusul adanya desakan dari para pemuda agar desa mengupayakan Lapangan Olah Raga sebagai wadah kegiatan.

Terkait adanya usulan oleh pemuda,  sebelumnya pernah dibahas dalam rapat internal di Balai Desa beberapa bulan yang lalu, namun dalam rapat saat itu tidak ada titik temu dan kesepakatan dari pemilik lahan yang akan dialih fungsikan.

Pesan dari Dispermades dalam pelaksanaan Musdes Alih fungsi aset desa agar tidak melanggar aturan sehingga tidak merugikan satu pihak, sehingga pemerintahan desa kondusif.

Sedangkan Camat Karang Tengah Maftuhah,SH.,MH dalam sambutan yang singkat berharap Musdes tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar ada titik temu sehingga dapat bermanfaat bagi Desa Pulosari.

Foto : Suasana saat Musdes. (Dok.Ist)

Danramil Pulosari Kecamatan Karangtengah Kapten Inf.Suparmin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa musyawarah desa tersebut untuk menentukan dan menghasilkan hasil yang baik, hilangkan ego sektoral, hilang ego masing – masing demi kemajuan pembangunan Desa Pulosari.

” Musyawarah ini pasti ada yang berkenan dan tidak berkenan, pro dan kontra itu pasti, maka kita mencari jalan yang terbaik untuk kemajuan Desa Pulosari, ” ungkapnya.

Masih kata Danramil,

“Kami tidak bisa terlalu mencampuri urusan pemerintahan desa, namun akan menjaga keamanan dan ketertiban dalam musyawarah ini, kita jaga bersama agar musyarawah bisa berjalan dengan baik, ” imbuhnya.

Dan pada kesempatan berikutnya, Ahmad Mubarok selaku ketua BPD yang saat itu menjadi moderator jalannya Musdes tersebut memberikan kesempatan pada perwakilan 6 orang. untuk menyampaikan pendapatnya. Dari keenam perwakilan Desa tersebut mendukung dan dan setuju adanya fungsi alih lahan untuk olah raga agar segera diwujudkan meskipun diduga keenam orang tersebut, belum memahami akan regulasi alih fungsi yang sesuai dengan undang-undang, peraturan daerah dan peraturan bupati.

Sedangkan Kamal selaku Perangkat Desa Kaur Keuangan yang bengkok desa akan alih fungsikan memberikan 3 hal  pertanyaan yakni:

1. Seandainya bengkok saya diganti dengan bengkok perangkat ex. kaur perencanaan, yang saat ini posisi jabatannya kosong, jika nanti ada pemilihan perangkat dengan jabatan kaur perencanaan, sawah bengkok sebagai tunjangan perangkat yang bersangkutan bagaimana?

2. Sawah bengkok termasuk lahan hijau yang statusnya dilindungi. Apakah diperbolehkan lahan hijau & produktif dijadikan sebagai lapangan olah raga? Lantas bagaimana dengan ijinnya?

3. Seandainya sawah bengkok saya dialih fungsikan menjadi sebuah lapangan olah raga, sedangkan saya masih menjabat, apakah hal ini diperbolehkan?

Mengingat Perda dan Perbup Kabupaten Demak sudah dijelaskan bahwa alih fungsi sawah bengkok dilaksanakan ketika jabatan sedang kosong.Kalau hal ini terjadi apakah termasuk hal yang menabrak aturan?

Dari ke 3 pertanyaan tersebut tidak terjadi mufakat karena Kepala Desa hanya terlihat terdiam yang justru kemudian dialihkan kembali oleh ketua BPD bahwasannya yang dapat memberikan keputusan dari musyawarah tersebut adalah atasan yang lebih tinggi.

Musdes alih fungsi desa untuk kepentingan umum dan peningkatan pendapat asli desa belum ada putusan secara musyawarah. Setelah Musdes selesai tanpa hasil keputusan atau kesepakatan, para pemuda diluar gedung pertemuan Musdes berteriak agar Kaur keuangan dipecat.

” Pecat saja itu Kaurnya, ” teriak warga.

Hal tersebut justru semakin terlihat bahwa rencana pengalihan fungsi lahan bengkok menjadi lapangan sepak bola terkesan dipaksakan walaupun ada Perda dan Perbub yang dilanggar.

Hal tersebut pernah disampaikan pada kesempatan rapat internal desa dan Kepala Desa Pulosari justru dengan nada tinggi akan menabrak segala aturan yang ada.

( CNI/Adhi S )

Facebook Comments Box

Kontributor : Adhi

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan
Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza
Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat
Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital
Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Diminta Pertanggungjawaban Hukum
Wabup Grobogan Lepas 10 Ribu Peserta Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Kenteng Toroh
Iklan: Ucapan HUT RI ke – 81 Tahun BPR BKK Purwodadi 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:40

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan

Minggu, 13 September 2026 - 18:51

Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza

Jumat, 11 September 2026 - 11:40

Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat

Senin, 7 September 2026 - 14:31

Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital

Minggu, 6 September 2026 - 08:36

Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 

Berita Terbaru