Tersangka Pencuri di SD Negeri 02 Penawangan Diringkus Polisi, Ternyata ini Motif Pelaku 

Rabu, 23 April 2025 - 381 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil meringkus VR (21) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di SD Negeri 02 Penawangan pada Senin 14 April 2025 sekira pukul 04.30 pagi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP. Agung Joko Haryono saat konferensi Pers yang digelar pada Rabu, ( 23/04/2025).

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP. Agung Joko Haryono, pelaku VR (21) merupakan warga Desa Ngeluk Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang kesehariannya sebagai penjual minum – minuman keras. Dalam melakukan aksinya tersangka hanya seorang diri dengan menggunakan gegep sebagai alat pemecah kaca.

” Dalam melakukan aksinya tersangka hanya sendiri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela, ” terang AKP. Agung Joko Haryono.

Foto : Pelaku VR (21) saat dimintai keterangan di depan awak media. (Dok.Ist)

Tertangkapnya pelaku VR (21) berawal dari laporan Budiono (58), warga Desa Ngeluk selaku Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penawangan yang menjadi korban kekerasan pelaku saat melakukan aksi pencuriannya.

Pelaku yang panik saat kepergok, spontan langsung melayangkan pukulan mengunakan gegep besi ke bagian kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala dan memar di bagian tubuhnya. Korban yang tersungkur membuat pelaku berhasil kabur.

” Lantaran kepergok korban, pelaku ini panik dan secara spontan langsung menyerang korban dengan gegep besi serta pukulan tangan. Melihat kondisi korban yang tersungkur, dimanfaatkan pelaku untuk kabur, ” sambung Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan korban yang dikuatkan dengan rekaman CCTV sekolahan, kurang dari 2 kali 24 jam Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus pelaku. Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Gegep besi, helm, sandal serta kaos milik korban yang berlumuran darah.

Foto: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. (Dok.Ist)

Motif pelaku melakukan pencurian yakni untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

” Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” tutup Kasat Reskrim.

(CNI/ Red)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi
Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan
Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza
Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat
Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital
Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Diminta Pertanggungjawaban Hukum
Wabup Grobogan Lepas 10 Ribu Peserta Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Kenteng Toroh

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi

Selasa, 29 September 2026 - 18:40

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan

Minggu, 13 September 2026 - 18:51

Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza

Jumat, 11 September 2026 - 11:40

Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat

Senin, 7 September 2026 - 14:31

Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital

Berita Terbaru