Cybernewsind.com, Jakarta, – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.
Salah satu perkara yang memperoleh persetujuan penyelesaian melalui keadilan restoratif adalah kasus dugaan penadahan yang melibatkan Tersangka Febrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Ia disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, saat Saksi Muliadi—yang ditangani dalam berkas terpisah—mendatangi kediaman Tersangka Febrian di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Saksi membawa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan nomor polisi BM 4987 DD, yang sebelumnya telah dicuri dari Saksi Korban Iso Safra Graha. Saksi Muliadi meminta bantuan Tersangka untuk melepas seluruh bodi motor agar tidak mudah dikenali dan dapat dijual.
Tersangka menyetujui permintaan tersebut dan keduanya sepakat akan menggunakan hasil penjualan untuk berfoya-foya, dengan pembagian keuntungan secara merata. Setelah melakukan perubahan fisik kendaraan, keduanya menuju wilayah Ujung Batu untuk menjualnya. Namun, upaya tersebut gagal karena mereka diamankan oleh pihak kepolisian.
Kendaraan yang dicuri tersebut diketahui dibeli oleh korban seharga Rp5.000.000,- dan kini nilainya menurun menjadi di bawah Rp2.500.000,- akibat kondisi yang telah diubah.
Melihat nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya itikad baik dari Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Rendi Panalosa, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Noprialdy Julian Saputra, S.H. dan Jeffrey Parulian Limbong, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam proses mediasi, Tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan korban bersedia memberikan maaf serta meminta agar proses hukum dihentikan. Selanjutnya, permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., yang menyetujuinya dan mengajukan permohonan ke JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose yang berlangsung hari ini.
Selain kasus di Rokan Hulu, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lainnya untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, yakni:
1. Tersangka M. Sultan Fadri bin Effendi Wijaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang (Pasal 362 KUHP – Pencurian),
2. Tersangka Bambang Prasetyo bin Amin Sugiarjo dari Kejaksaan Negeri Kebumen (Pasal 362 KUHP – Pencurian),
3. Tersangka Gunawan alias Pak Alfin bin Nyaman dari Kejaksaan Negeri Grobogan (Pasal 480 ayat 1 KUHP – Penadahan),
4. Tersangka Muhammad Abadi Lubis alias Lubis bin Muhammad Said dari Kejaksaan Negeri Pelalawan (Pasal 351 ayat 1 KUHP – Penganiayaan).
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan pemulihan bagi para pihak yang terlibat.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Humas Puspen Kejagung RI
















