CYBER NEWS INDONESIA, Lingga — Dalam upaya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa, Pemerintah Desa Pantai Harapan resmi menyalurkan Dana Ketahanan Pangan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Do’a Restu pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pantai Harapan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, pendamping desa, perangkat RT/RW, serta berbagai unsur terkait lainnya. Penyaluran ini menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha desa.
Kepala Desa Pantai Harapan, Firman, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan dana ketahanan pangan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Dengan disalurkannya dana ketahanan pangan ini, kami berharap BUMDes dapat bekerja lebih maksimal, transparan, dan akuntabel dalam mengelola program yang memberikan manfaat langsung bagi warga,” ujar Firman.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dana desa, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor pangan, penciptaan peluang usaha, serta peningkatan pendapatan asli desa.
“Kami dari Pemerintah Desa Pantai Harapan telah menyalurkan Penyertaan Modal BUMDes Do’a Restu sebesar Rp145.850.000. Anggaran ini bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan dialokasikan sesuai ketentuan peraturan pemerintah terkait penguatan ketahanan pangan dan ekonomi desa.
Kami berharap dana ini dapat dikelola secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pantai Harapan melalui pengembangan usaha BUMDes yang produktif dan berkelanjutan.” tutup firman.
Program penyaluran dana tersebut menjadi langkah strategis pemerintah desa dalam memperkuat sektor pangan, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kontributor : AWALLUDIN
Editor : TIM
Sumber Berita : Liputan
















