CYBERNEWSIND.COM || JOMBANG – Lambannya kinerja Tata Usaha (TU) Dinas Peternakan Jombang tidak hanya sekadar persoalan keterlambatan, tetapi juga menyentuh aspek integritas pegawai dan lemahnya sistem pengawasan internal. Dugaan bahwa sistem administrasi di dinas ini berjalan tanpa standar yang jelas semakin menguat, terutama dalam pengelolaan dokumen dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Sebagai penulis yang langsung berurusan dengan TU Dinas Peternakan, pengalaman buruk dalam pengurusan administrasi semakin menegaskan bahwa birokrasi di instansi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berulang kali penulis harus bolak-balik tanpa kejelasan hanya untuk mengurus dokumen yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Tidak jarang, berkas yang telah diserahkan justru tertahan tanpa alasan yang jelas, seolah-olah tidak ada urgensi dalam penyelesaiannya.
Dalam kondisi seperti ini, seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang tidak tinggal diam. BKD memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), termasuk di lingkungan TU Dinas Peternakan. Pembinaan terhadap pegawai yang bekerja asal-asalan harus segera dilakukan agar budaya kerja yang mbahlelo ini tidak semakin mengakar. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ketidakprofesionalan ini akan terus berulang tanpa ada perbaikan.
Selain BKD, Inspektorat Kabupaten Jombang juga harus lebih jeli dalam melakukan pengawasan terhadap laporan administrasi yang diajukan oleh Dinas Peternakan. Sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat seharusnya lebih aktif dalam meneliti setiap laporan keuangan, memastikan tidak ada penyimpangan atau praktik asal-asalan dalam penyusunan dokumen. Jangan sampai laporan yang dibuat hanya sekadar formalitas tanpa ada verifikasi mendalam terhadap keabsahan data dan penggunaannya.
Dinas Peternakan seharusnya segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem administrasi mereka. Langkah konkret seperti digitalisasi dokumen, penerapan standar pelayanan minimal, hingga evaluasi kinerja pegawai harus segera diterapkan. Jika memang ada pegawai yang terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka tindakan tegas berupa sanksi disiplin harus diterapkan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah tidak bisa terus dibiarkan tergerus hanya karena kelalaian dan sikap tidak profesional segelintir pegawai. Sudah saatnya ada perubahan nyata agar Dinas Peternakan bisa menjalankan fungsinya dengan lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab. (CNI/Baret)
Kontributor : Baret Lanang
Editor : Tim
Sumber Berita : Liputan
















