Dikeluhkan Pemilik Percetakan Purnama, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Sebut S

Jumat, 9 Oktober 2026 - 56 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || KARAWANG – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang memberikan klarifikasi terkait keluhan pemilik Percetakan Purnama, Iwan Herma, soal surat tagihan iuran sebesar Rp362.880. Iwan sebelumnya mengaku tidak pernah mendaftarkan usahanya sebagai peserta.

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Pramudio, menjelaskan, setiap badan usaha wajib mendaftarkan perusahaan beserta jajaran direksi, komisaris, dan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut Pramudio, berdasarkan data sistem internal, Percetakan Purnama tercatat telah terdaftar sebagai peserta. Proses pendaftaran, kata dia,hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh badan usaha melalui kanal online maupun offline.

“Percetakan Purnama ini diduga sudah mendaftar, hanya pembayarannya baru satu kali dan tidak ada pembayaran berikutnya. Menunggak satu tahun sehingga muncul angka tunggakan tersebut,” ujar Pramudio, Kamis (8/10/2026).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penagihan berkala sejak tahun lalu melalui pesan WhatsApp, email, hingga sambungan telepon langsung ke nomor kontak Iwan Herma yang tertera di sistem. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.

Pramudio menyayangkan protes baru dilayangkan setelah tunggakan terakumulasi. Seharusnya, kata dia, jika ada kekeliruan data, pemilik usaha segera mengajukan sanggahan resmi sejak tagihan awal yang nilainya masih sekitar seratus ribu rupiah.

Di sisi lain, ia mengingatkan, badan usaha yang mempekerjakan karyawan namun tidak mendaftarkan pekerjanya atau hanya mendaftarkan sebagian karyawan dikategorikan tidak patuh.

“Biasanya kami undang untuk konfirmasi dan meminta kelengkapan data. Jika terbukti melanggar atau hanya mendaftarkan sebagian, akan diberikan teguran. Jika tidak mendaftarkan sama sekali, itu juga menyalahi aturan karena setiap badan usaha yang memiliki karyawan wajib memberikan jaminan perlindungan kerja,” pungkasnya. (**)

Facebook Comments Box

Kontributor : Rika Yani

Editor : TIM

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Jelang Pilkades Serentak 67 Desa, Ketua APPI Karawang Ingatkan Anggotanya Jaga Netralitas
Perkuat Transparansi,Kalapas Karawang dan DPD APPI Sepakat Jaga Informasi Publik yang Sehat
Borong 8 Gelar Juara, Paskibra SMAN 5 Karawang Siap Tampil di Kejurda Jabar
181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat Telah Disalurkan BULOG Bersama BAPANAS
Perjuangan Terbukti, Mulyana Hanafi Kini Sandang Gelar Sarjana Ekonomi
Tingkatkan Sinergitas Dandim 0604 Karawang Resmikan Gedung Unit Intel
Jalur Baru Tanjungpura-Rengasdengklok, Kunci Pemkab Karawang Kejar Dana Rp128 Miliar
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026 Tirta Tarum

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:38

Jelang Pilkades Serentak 67 Desa, Ketua APPI Karawang Ingatkan Anggotanya Jaga Netralitas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28

Dikeluhkan Pemilik Percetakan Purnama, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Sebut S

Jumat, 18 September 2026 - 12:10

Perkuat Transparansi,Kalapas Karawang dan DPD APPI Sepakat Jaga Informasi Publik yang Sehat

Minggu, 6 September 2026 - 08:19

Borong 8 Gelar Juara, Paskibra SMAN 5 Karawang Siap Tampil di Kejurda Jabar

Selasa, 1 September 2026 - 08:58

181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat Telah Disalurkan BULOG Bersama BAPANAS

Berita Terbaru