CYBER NEWS INDONESIA, LINGGA – Proyek pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai sekitar Rp6,29 miliar, kini menjadi sorotan.
Sorotan tersebut bukan semata menyangkut pekerjaan fisik proyek, melainkan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi penggalian perpipaan.
Tiga pengendara dilaporkan menjadi korban ketika aktivitas pekerjaan berlangsung di ruas jalan yang masih digunakan masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah standar keselamatan dan pengamanan proyek benar-benar diterapkan di lapangan?
Proyek pelayanan publik seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menciptakan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Ketika pekerjaan konstruksi menyentuh badan atau bagian jalan yang digunakan masyarakat, pengamanan lokasi, rambu peringatan, pembatas pekerjaan, penerangan, hingga pengaturan arus lalu lintas menjadi aspek yang patut dipastikan.
UU dan PP Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan
Persoalan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari ketentuan mengenai jalan dan keselamatan lalu lintas.

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur pemanfaatan bagian jalan untuk kepentingan tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi jalan serta keselamatan pengguna jalan.
Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu di luar fungsi lalu lintas dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Apakah galian telah dilengkapi pembatas yang memadai?
Apakah rambu peringatan dipasang pada posisi yang mudah terlihat pengguna jalan?
Bagaimana sistem pengaturan lalu lintas diterapkan ketika pekerjaan berlangsung?
Apakah material proyek ditempatkan secara aman dan tidak membahayakan pengguna jalan?
Dan yang paling penting, apakah seluruh prosedur keselamatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan benar-benar dijalankan di lapangan?
Dokumen Proyek Perlu Dibandingkan dengan Kondisi Lapangan
Munculnya tiga korban membuat aspek pengawasan proyek patut mendapat perhatian serius.
Konsultan pengawas dan pemilik pekerjaan juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Apabila terdapat dugaan bahwa kondisi lokasi pekerjaan berkaitan dengan terjadinya kecelakaan, aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dengan membandingkan antara dokumen proyek dan fakta di lapangan.
Dokumen yang relevan antara lain metode pelaksanaan pekerjaan, rencana pengamanan lalu lintas, laporan pengawasan, dokumentasi pekerjaan, catatan keselamatan, hingga kronologi kejadian kecelakaan.
Sebab, jangan sampai prosedur keselamatan terlihat lengkap di atas kertas, tetapi justru tidak terlihat ketika pekerjaan berlangsung di lapangan.
APH Didesak Tidak Menunggu Korban Berikutnya
Dengan adanya laporan tiga pengendara menjadi korban, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu melakukan langkah awal berupa klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
Tujuannya bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan apakah kejadian tersebut merupakan kecelakaan biasa atau terdapat dugaan kelalaian dalam pengamanan pekerjaan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan, kelalaian, atau hubungan sebab-akibat antara kondisi pekerjaan dengan kecelakaan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apalagi proyek tersebut menggunakan uang negara dan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Pembangunan infrastruktur publik tidak boleh dimaknai hanya sebagai mengejar penyelesaian pekerjaan fisik. Keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelaksanaan proyek.
Tiga korban seharusnya menjadi alarm keras. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah muncul korban berikutnya.
Pelaksana dan Konsultan Pengawas Belum Berikan Tanggapan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, CYBER NEWS INDONESIA telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Pinang Multicon Propertindo selaku pelaksana pekerjaan serta CV Patoya Indah selaku konsultan pengawas.
Konfirmasi dilakukan terkait kondisi pekerjaan, sistem pengamanan pengguna jalan, keberadaan material di badan jalan, kondisi atau kerusakan aspal, besi yang mencuat serta informasi mengenai kecelakaan yang dialami pengendara.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (3/9/2026), kedua pihak tersebut belum memberikan respons maupun tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, pemilik pekerjaan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan kewenangannya.
Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan masyarakat selama proyek SPAM Dabo Singkep berlangsung?
Pembangunan jaringan air bersih memang dibutuhkan masyarakat. Tetapi pembangunan tersebut harus berjalan seiring dengan keselamatan pengguna jalan.
Air bersih untuk masyarakat adalah tujuan. Keselamatan masyarakat adalah kewajiban.
Kontributor : Awalludin
Editor : TIM
Sumber Berita : LIPUTAN
















