SINERGI BPKAD DENGAN  BPN KABUPATEN JOMBANG DALAM PERCEPATAN PENSERTIFIKATAN ASET DAERAH 

Jumat, 6 Maret 2026 - 257 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERNEWSIND.COM – JOMBANG – Upaya pengamanan aset milik daerah di Kabupaten Jombang terus diperkuat melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan proses pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib, aman, dan akuntabel. Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda batas atau tanda letak tanah sebagai identifikasi aset daerah di lapangan.

 

Sementara itu, pengamanan administrasi dilakukan melalui pengelolaan dan penyimpanan dokumen kepemilikan secara tertib. Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses pensertifikatan tanah agar status kepemilikan pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dalam rangka mempercepat proses tersebut, BPKAD bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang secara aktif melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pengukuran tanah yang menjadi tahap awal dalam proses pengajuan sertifikasi aset daerah. Sejumlah lokasi telah menjadi sasaran kegiatan pengukuran, di antaranya di SDN Badang 1 di Kecamatan Ngoro serta Kantor Kecamatan Wonosalam. Kegiatan pengukuran ini turut melibatkan pihak sekolah serta perangkat desa setempat guna memastikan batas tanah dan data administrasi yang digunakan benar serta sesuai kondisi di lapangan. Pengukuran tersebut menjadi tahapan awal dalam pengajuan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.

 

Setelah tahap pengukuran selesai, proses dilanjutkan dengan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), kemudian pengajuan permohonan hak pakai, tahap penelitian administrasi, hingga akhirnya penerbitan sertifikat hak pakai oleh Kantor Pertanahan. Selain kegiatan pengukuran, BPKAD dan BPN juga melakukan tahap penelitian administrasi melalui kunjungan langsung ke sejumlah desa untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Proses ini mencakup verifikasi berkas serta penandatanganan dokumen oleh pemerintah desa sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pensertifikatan. Beberapa desa yang menjadi lokasi tahap penelitian tersebut antara lain Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.

 

Tahapan penelitian ini merupakan proses akhir sebelum sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Melalui sinergi yang terus diperkuat antara BPKAD dan BPN Kabupaten Jombang, pemerintah daerah berharap proses pensertifikatan aset dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur. Dengan demikian, pengamanan aset daerah tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat. Percepatan sertifikasi ini juga diharapkan mampu mencegah potensi sengketa aset di masa depan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jombang (*) (BRT) .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen
Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin
OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.
Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar
Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi
Jangan Terobos Palang! Dishub Jombang Ingatkan Keselamatan di JPL 79 Sembung
Jombang Terbuka untuk Siapa Pun, Tapi Premanisme Jangan Diberi Ruang
Lima Tahun Pembangunan Desa Carangrejo, Wajah Desa Makin Berbenah dan Representatif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:33

PISEW 2026 Sasar 12 Desa di Jombang, Anggaran Rp3 Miliar dan Progres Capai 40 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:26

Progres Jembatan Bailey Kudubanjar Jombang Capai 70,913 Persen, Lampaui Target 18,485 Poin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:20

OTK Mengaku Jurnalis berpenampilan Preman sedang Marak di Jombang.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:12

Dishub Jombang Dorong Angkutan Desa Bangkit, Bidik Layanan Transportasi Pelajar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11

Pastikan Akurasi Data Aset Daerah, BPKAD Jombang Gelar Rekonsiliasi BMD publikasi

Berita Terbaru