Masih Soal Bendera, Pemerintah Desa Ngraji Bisa Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

Selasa, 11 November 2025 - 372 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBER NEWS INDONESIA || GROBOGAN – Kelalaian pemerintah Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang tak memperhatikan kerusakan bendera merah putih yang dikibarkan di halaman kantor desa, hingga saat ini masih menyita perhatian warga masyarakat secara menyeluruh. Tak sedikit yang menilai, pemerintah Desa Ngraji telah membuat rasa malu ke warganya. Penilaian tersebut muncul mengingat Desa Ngraji merupakan desa terkaya nomor 10 se- Indonesia namun membiarkan bendera merah putih yang rusak berkibar di halaman kantor desa.

Peristiwa yang mencuat pada 06 November 2025 itu sepertinya juga menjadi preseden buruk bagi pemerintah Desa Ngraji yang mana Kepala Desanya sendiri merupakan Purnawirawan TNI yang sudah pasti memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dengan menjaga kuat martabat simbol negara.

Tidak hanya menjadi preseden buruk, kelalaian pemerintah Desa Ngraji yang acuh terhadap simbol negeri juga berpotensi menjadi sebuah peristiwa yang berujung pidana. Sudut pandang tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara Minarno, S.H, M.H setelah melihat beberapa tayangan di media sosial tentang pemerintahan Desa Ngraji membiarkan bendera merah putih yang rusak tetap dikibarkan.

Menurut Minarno, S.H, M.H, dari peristiwa tersebut unsur melanggar Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Dalam sudut pandang saya sebagai seorang pengacara, peristiwa yang terjadi di Desa Ngraji itu telah memenuhi unsur-unsur pidana. Karena jelas dalam pasal 24 huruf c UU No.24 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam,” tegas Minarno, S.H, M.H. Senin (10/11/2025)

Tak hanya itu Minarno, S.H, M.H juga menyampaikan pemerintah Desa Ngraji melalui Kepala Desanya bisa terancam pidana penjara satu tahun atau denda seratus juta Rupiah.

“Dalam pasal itu jelas, siapa saja yang yang melanggar aturan tentang simbul negara dalam hal ini adalah bendera merah putih, maka pihak tersebut bisa terancam pidana 1 tahun penjara atau denda 100 juta Rupiah,” ujarnya.

Sangat disayangkan, adanya kelalaian dari pemerintah Desa Ngraji soal bendera tersebut, di depan beberapa awak media Kepala Desa sempat menyampaikan permintaan maaf namun penyampaian itu ia melarang untuk direkam dan dipublikasikan. (**)

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : Tim

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi
Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan
Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza
Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat
Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital
Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Diminta Pertanggungjawaban Hukum
Wabup Grobogan Lepas 10 Ribu Peserta Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Kenteng Toroh

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi

Selasa, 29 September 2026 - 18:40

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan

Minggu, 13 September 2026 - 18:51

Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza

Jumat, 11 September 2026 - 11:40

Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat

Senin, 7 September 2026 - 14:31

Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital

Berita Terbaru