Ketua DPD AKPERSI Kepri Kutuk Keras Oknum Pengawas Proyek MTsN Lingga yang Diduga Halangi Tugas Jurnalistik: “Ini Sifat Tercela, Harus Disikat Secara Hukum!”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 352 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBER NEWS INDONESIA, Lingga – Dugaan tindakan arogan seorang oknum pengawas proyek renovasi Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, yang menghalangi tugas jurnalistik, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Komunitas Peduli Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan.

Dalam keterangannya kepada media, Fauzan dengan tegas mengutuk keras perbuatan oknum pengawas proyek yang diduga menghalangi wartawan saat meliput kegiatan di lokasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika dan moral, tetapi juga melanggar hukum yang melindungi kebebasan pers di Indonesia.

“Ini sifat yang tercela. Wartawan bekerja di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang. Saya, Fauzan, selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepri, mengutuk keras atas kejadian itu, dan jika perlu, sikat secara hukum,” tegas Fauzan, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia menyoroti beberapa pasal penting dalam UU tersebut yang menegaskan hak wartawan dan sanksi bagi pihak yang menghalanginya.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Ayat (2) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Lebih tegas lagi, Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi tidak bisa main-main. Kalau ada yang berani menghalangi wartawan, berarti dia melawan hukum. Kita dorong agar kasus ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Fauzan.

Fauzan juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga agar menindaklanjuti laporan atau pengaduan wartawan yang mengalami intimidasi atau penghalangan kerja di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak.

“Pers itu mitra pembangunan, bukan musuh. Kalau ada yang menghalangi kerja wartawan, berarti tidak menghormati hukum dan demokrasi,” tegasnya lagi.

Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik di proyek renovasi MTsN Dabo Singkep ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak agar insiden tersebut tidak dibiarkan dan segera diusut tuntas, demi menjaga marwah kebebasan pers dan profesionalisme kerja jurnalis di Provinsi Kepulauan Riau.

Facebook Comments Box

Kontributor : AWALLUDIN

Editor : TIM

Sumber Berita : Ketua DPD AKPERSI Kepri

Berita Terkait

Babinsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Tersumbat di Desa Duara
Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Warga Sungai Pinang Jaga Kebersihan Lingkungan
Babinsa Koramil 05/Daik Sosialisasikan Pendaftaran TNI AD kepada Warga Kerandin
Babinsa Koramil 05/Daik Sosialisasikan Pendaftaran TNI AD kepada Warga Kerandin
Babinsa dan Warga Gotong Royong Renovasi Pos Linmas Desa Limbung
BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI NELAYAN PEKAJANG, PERKUAT SINERGI DAN KAMTIBMAS
Babinsa Koramil 05/Daik Sambangi Usaha Dekorasi Pernikahan Milik Warga di Penuba Timur
Babinsa Koramil 05/Daik Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI, Masyarakat Diimbau Waspadai Calo

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:58

Babinsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Tersumbat di Desa Duara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:53

Babinsa Koramil 05/Daik Imbau Warga Sungai Pinang Jaga Kebersihan Lingkungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:09

Babinsa Koramil 05/Daik Sosialisasikan Pendaftaran TNI AD kepada Warga Kerandin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:51

Babinsa dan Warga Gotong Royong Renovasi Pos Linmas Desa Limbung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00

BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI NELAYAN PEKAJANG, PERKUAT SINERGI DAN KAMTIBMAS

Berita Terbaru