Dapat Dipidanakan, Pengelola Pabrik Pakan Ternak Diduga Palsukan Nama dan Tanda Tangan Ketua RT di Surat Pernyataan Domisili Usaha

Jumat, 11 April 2025 - 432 views

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CYBERNEWSIND.COM || GROBOGAN – Pengelola pabrik pakan ternak di Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan yang diduga tidak mengantongi ijin lengkap mulai memperlihatkan kepanikannya.

Kepanikan tersebut ditunjukkan oleh salah satu pengelola pabrik pakan ternak usai Kepala Desa Menduran Mulyo Sejati, S.Ag memberikan keterangan resminya ke awak media pada Kamis, ( 10/04/2025 ).

FOTO : Kepala Desa Menduran Mulyo Sejati, S.Ag

Dalam keterangannya Kades Mulyo Sejati, S.Ag menegaskan bahwa pihak pemerintah Desa Menduran tidak pernah menerima permohonan ijin lingkungan atau perihal lainnya.

” Hingga saat ini pihak pemilik pabrik atau pengelola itu tidak pernah yang namanya koordinasi atau pemberitahuan lainya terkait keberadaan pabrik pakan ternak itu, ” terang Kades Menduran.

Di hari yang sama tiba – tiba pihak pengelola pabrik pakan ternak memunculkan Surat Pernyataan Domisili Usaha atas nama Saidun warga Desa Guyangan – Godong. Dalam surat tersebut terdapat tiga stempel yakni dari Kepala Desa Menduran, Ketua RW. 5, dan Ketua RT. 02. Dari ketiga stempel tersebut, ada satu yang tidak sesuai dengan aslinya yakni yang dari tingkat RT.02.

FOTO : Surat Pernyataan Domisili Usaha yang Diduga Cacat Administratif

Dari data di pemerintah Desa Menduran, Ketua RT.02 saat ini tercatat atas nama Rokani. Namun oleh bersangkutan dirubah menjadi atas nama Suswanto.

Meski pihak pengelola pabrik pakan ternak menerbitkan surat pernyataan Domisili Usaha yang ditandatangani oleh Pemdes setempat, namun Kepal Desa Menduran kembali menegaskan bahwa surat tersebut bukan surat ijin lingkungan.

” Saya katakan kepada mas Sus, Ini bukan pemberian izin operasi. Hanya keterangan domisili. Maka harus di tindak lanjuti dengan prosedur yang lain dan yang berlaku , dan masih banyak persyaratan lainya yang harus dipenuhi, ” tegas Kades.

Kepala Desa Menduran juga mengimbau agar pihak pengelola jangan beroperasi dulu sebelum kelengkapan ijin terpenuhi. (CNI/Red)

Tonton Juga :

Facebook Comments Box

Kontributor : NN

Editor : TIM

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi
Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan
Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza
Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat
Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital
Akibat Sakit Mendadak, Petugas KSP Meninggal Dunia Saat Nagih Angsuran ke Nasabah di Grobogan 
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Diminta Pertanggungjawaban Hukum
Wabup Grobogan Lepas 10 Ribu Peserta Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Desa Kenteng Toroh

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00

Diduga Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Remaja Diamankan di Kios Hutan Kota Purwodadi

Selasa, 29 September 2026 - 18:40

Ormas Squad Nusantara Sambangi 3 Korban Sengatan Listrik di Bandungharjo Toroh Grobogan

Minggu, 13 September 2026 - 18:51

Gebyar Undian BKK Purwodadi 2026 Dibagikan, Hadiah Utama 1 Unit Mobil Avanza

Jumat, 11 September 2026 - 11:40

Laporan AMJ Terbaik di Geyer, Kades Sobo Dwi Hartanti Diapresiasi Camat

Senin, 7 September 2026 - 14:31

Polres Grobogan Bekali Pelajar SMK Asta Mitra dengan Keterampilan AI dan Etika Digital

Berita Terbaru